Dialog Dengan Wakil Bupati

Dialog Alih Fungsi Lahan 
Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan lain telah  menjadi salah satu ancaman yang serius terhadap keberlanjutan swasembada pangan. Intensitas alih fungsi lahan masih sulit dikendalikan, sebahagian besar lahan sawah yang beralih fungsi menjadi pemukiman, pertokoan, perkebunan justru memiliki nilai yang sangat tinggi, ketimbang diperuntukan sebagai lahan tanaman panga
Berbagai upaya untuk mengendalikan ahli fungsi lahan sawah telah banyak dilakukan, beragam studi, kajian, dan estimasi dampak negative, beberapa rekomendasi dan regulasi serta kebijakan, peraturan pemerintah, intruksi presiden, peraturan menteri, semua produk hukum ini belum mampu malakukan pembatasan alih fungsi tersebut.
Pola alih fungsi lahan sawah dapat dipilih menjadi dua, yang pertama secara system matis dan yang kedua secara sporadis. Pertama alih fungsi lahan yang sistem matis biasanya untuk kebutuhan perumahan, perkantoran, pambangunan kawasan industeri, jalan raya, maupun pertokoan dilakukan  terkonsolidasi dan terencana.
Pola kedua alih fungsi lahan secara sporadis, dilakukan oleh para petani itu sendiri tanpa terkonsolidasi dan dilakukan secara terpencar, biasanya dilakukan untuk peruntukan  tanaman perkebunan, perikanan, perternakan dan rumah sebagai konsekwensi dari pembagian warisan.
Seacara empiris, instrumen kebijakan yang selama ini menjadi andalan dalam pengendaliaan alih fungsi lahan sawah untuk menjadi kepentingan lain adalah aturan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilaayah (RTRW). Namun sangat disayangkan penyusunan RTRW selalu ditompangi dengan  berbagai kepentingan kelompok-kelompok tertentu dalam hal pemanfaatan lahan dan  kepentingan penguasaan lahan demi pengembangan usaha, bahkan Sergai sendiri belum memiliki PERDA tentang RTRW tersebut.
Dampak dari alih pungsi lahan pertaniaan tanaman pangan ke pertaniaan non pangan, telah menimbulkan berbagai akibat seperti, pengangguran, kelaparan, kerusakan lingkungan, konflik lahan/tanah, semakin besar utang luar negeri, ketergantungan kepada dunia luar dan kemiskinan struktural di pedesaan, keadaan ini akan bermuara pada gerakan sosial.   Persoalan pangan merupakan hak bagi setiap warga  Negara / Hak asasi  hal ini tertuang didalam kesepakatan PBB. 
Didalam dialog Multi Pihak yang dilakukan oleh Yayasan Bitra Indonesia bekerjasama Serikat Petani Serdang Bedagai di Wisma Juang Perbaungan maupun di Sonia beberapa waktu yang lalu terungkap bahwa telah terjadi pengurangan lahan pertanian di Serdang Bedagai tidak kurang dari 1.383 Ha, bahkan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Bapak Osman Sitorus SAg lebih radikal lagi menyatakan bahwa telah terjadi penambahan luasan areal perkebunan sawit dan Karet sekitar 12 Ribu Hektar lebih yang di sinyalir merupakan peralihan fungsi lahan dari lahan tanaman pangan.

Hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan jika di biarkan begitu saja. Berangkat dari hal tersebut, beberapa solusi ditawarkan oleh berbagai pihak dari mulai dengan mempertahankan lahan sawah yang ada, membuka luasan lahan sawah baru, disertivikasi pangan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan, perumusan peningkatan pendapatan petani sampai dengan implementasi sanksi dari Undang-undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan.

Berangkat dari hal tersebut, Yayasan Bitra Indonesia Melakuakan  Talk show di Radio Sarfm sehingga tersosialisasi dengan baik dan menjadikannya sebagai sebuah permasalahan bersama.Kegiatan ini bertujuan untuk
Tersampaikannya informasi kepada Masyarakat tentang dampak alih fungsi lahan tanaman pangan dari berbagai sudut
Menumbauhkan kesadaran bersama tentang penanggulangan permasalahan alih fungsi lahan tanaman pangan.
Terjadinya dialog interaktif antara masyarakat dengan pemangku kebijakan yang di undang sebagai narasumber . Sebagai narasumber dalam kegiatan dialog ini adalah :      
  1. Ir. H. Soekirman,  wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai
  2. Syafrul Hayadi , anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
  3. Wahyudi,S.Sos, Ketua Badan Pengurus Yayasan BITRA Indonesia
Talk show akan di pandu oleh  Sdr. Budi Purwanto
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 09 Agustus 20, 16.00 


ILM alih fungsi lahan
 

Radio Suara Akar Rumput Jl. Medan - T.Tinggi Km 45 Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan - Sergai. Media Informasi, Dalam Membangun dan Mencerdaskan Petani, Nelayan dan Mayarakat Umum. *DONASI* No.Rek. 5292-01-005702-53-6 a/n Lembaga Penyiaran Komunitas Suara Akar Rumput. BANK BRI Unik Pasar Bengkel.